Momen Hari Bhayangkara ke-73, LBH Medan Buka Posko Pelanggaran

lembaga bantuan hukum

topmetro.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merilis adanya peningkatan kasus dugaan pelanggaran di institusi kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom sekaligus penegak hukum.

Selama tahun 2018 tercatat sebanyak 15 kasus dugaan pelanggaran di kepolsian sejajaran Sumut. Sedangkan hingga 1 semester 2019 ini sudah 15 kasus dugaan serupa.

Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak SH, Senin (1/7/2019), mengakui sengaja merilis data dimaksud berkaitan dengan momen peringatan Hari Bhayangkara ke-73. Yakni tanggal 1 Juli tahun ini.

Sikap LBH Medan

Menyikapi hal itu, LBH Medan membuka posko pengaduan dugaan kasus pelanggaran Kepolisian RI di sekretariat Jalan Hindu Nomor 12 Medan.

Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM itu menilai, peringatan Hari Bhayangkara ke-73 kali ini diharapkan tidak sekadar acara seremonial.

Namun bisa dijadikan sebagai refleksi. Apakah tugas pokok dan fungsinya telah berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam visi misi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Atau mungkin sejauh ini ada semacam permasalahan rentang kapasitas maupun mental yang bobrok dalam tubuh kepolisian RI,” urainya seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.

‘Potret buram’ lainnya, memang ada lembaga pengawas di lingkungan Polri. Namun sampai sejauh ini terkesan belum menunjukkan adanya keberpihakan pada masyarakat.

Data dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Medan, beberapa kasus dugaan kesalahan/pelanggaran klasik yang masih terjadi. Seperti penanganan kasus yang berlarut-larut (undue delay), penyiksaan (torture), pemerasan serta penangkapan dan penahanan diduga kuat sewenang-wenang dan seterusnya.

Motto Promoter

Dari berbagai kasus tersebut, LBH Medan menilai kepolisian sendiri masih jauh dari nilai profesional, modern, dan terpercaya. Sebagaimana mottonya disingkat dengan: Promoter.

“Intinya visi misi itu masih jauh dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dari sekian banyak kasus yang ditangani LBH Medan, jelas terlihat bahwa ketika si miskin berurusan dengan kepolisian baik sebagai pelapor maupun terlapor. Saat si miskin termarjinalkan sebagai pelapor, laporan akan menemukan kesulitan dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Artinya kepentingan hukumnya akan terhambat. Sebaliknya ketika si miskin menjadi terlapor, biasanya akan sangat mudah diproses hukum,” demikian Maswan Tambak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment